klik.issuu – Parittiga, Bangka Barat, Mencuatnya kembali kabar rencana kegiatan Penambangan Tanpa Ijin ( PETI ) di Wilayah Kawasan Hutan Lindung Penganak, oleh pelaku tambang MR warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 18 April 2025. menjadi sorotan serta perhatian khusus bagi publik, dan meminta pihak KPH JBA tanggap atas hal ini sehingga terus melakukan pemantauan terhadap Kawasan Hutan Lindung.
Kabar rencana kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Wilayah Sungai Kebiang yang berbatas antara Dusun Penganak Desa Air Gantang dan Desa Ketap itu kembali ramai diperbincangkan oleh publik Kecamatan Parittiga. Salah satu warga inisial AR mengatakan kepada media ini, saat ini pihak pelaku tambang sedang mempersiapkan dan melakukan perakitan alat – alat keperluan kegiatan tambang tersebut. selain itu, masih kata AR, alat berat jenis excavator sudah berada dan parkir di lokasi tambang.
“ Mau jalan lagi tambang MR, alat berat sudah ada dan parkir di lokasi, mereka juga sedang merakit peralatan tambang,” kata AR (15/4 )
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari salah satu warga setempat lainnya sebut saja Adi yang mengatakan tambang MR akan akan kembali beraktivitas.
“ Betul Pak, tambang mereka mau jalan lagi, mereka sedang merakit ponton – ponton dan sakan,” ucap Adi ( 15/4 )
“ Kalau alat beratnya kan memang parkir di kebun sawitnya itu, jadi kapan dibutuhkan mau angkat peralatan tambang ya tinggal roling saja Pak, habis itu ya kembali lagi ke kebun sawitnya,” terang Adi yang masih warga Dusun Penganak.
“ Semuanya sudah siap Pak, rencana besok hari Sabtu lah mulai begawe,” tambahnya
Terkait kabar tersebut, Polhut KPH Jebu Bembang Antan ( KPH JBA ) Rulli, kepada media mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap MR selaku pelaku tambang dan pemilik puluhan Hektar kebun sawit yang juga berada di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Penganak. Ruli bersama tim Polhut KPH JBA sudah melakukan pemasangan plang larangan beraktivitas apapun termasuk tambang di Kawasan tersebut.
“Waalaikumsalam bg , beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Kantor KPH dan sudah memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan tersebut, dan mereka berhenti beraktifitas bang, serta memasang spanduk peringatan di lokasi tersebut bang , kami belum tau kalo mereka beraktifitas kembali , terima kasih info nya kami akan melakukan pengecekan ke lokasi bg terima kasih infonya,” jelas Rulli Polhut KPH Jebu Bembang Antan ( 18/4 ) pagi ini.
Sementara itu, MR yang disebut – sebut selaku pelaku tambang yang selama ini diduga telah melakukan perambahan dan perusakan Kawasan Hutan Lindung di Wilayah tersebut sampai berita ini di tayang belum bisa dihubungi oleh media ini guna diminta keterangannya terkait rencana beraktivitasnya kembali tambang miliknya pada hari Sabtu ( 19/4) besok.
Wartawan media ini akan terus berkoordinasi kepada pihak pihak terkait untuk terus melakukan pemantauan atas kegiatan penambangan di Kawasan Hutan Lindung Penganak guna mengantisipasi adanya kerusakan Hutan Kawasan yang lebih parah. ( Tim/Red)
Penulis : Mekky Wardana, pegiat media online dan Pemerhati Lingkungan Hidup

















